<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments for DWP KJRI Dubai</title>
	<atom:link href="http://www.dwp.ae/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.dwp.ae</link>
	<description>Mandiri, Demokratis, Berwawasan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Dec 2011 08:16:14 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>Comment on Perkawinan Campuran dan Permasalahan Hukumnya by Retno S. Darussalam</title>
		<link>http://www.dwp.ae/perkawinan-campuran-dan-permasalahan-hukumnya/#comment-28</link>
		<dc:creator>Retno S. Darussalam</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2011 08:16:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.dwp.ae/?p=302#comment-28</guid>
		<description>Permasalahan yang bu Elmi utarakan disini adalah mengenai hukum yg berlaku dalam peralihan properti kepada pelaku perkawinan campuran karena pewarisan. Orangtua berhak mewariskan hartanya baik benda bergerak maupun benda tetap kepada anaknya, pelaku perkawinan campuran, apalagi ibu tetap berstatus WNI. Dan misalnya harta yg diterima berupa benda tetap yaitu rumah atau tanah, tetap dapat dimiliki oleh ibu, dan dikecualikan dari ketentuan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria, karena harta yang diperoleh berasal dari harta warisan orangtua. 

Berdasarkan pasal 35(2)Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta warisan tsb adalah tetap dibawah penguasaan masing-masing pihak baik suami atau istri (in casu: bu Elmi) sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam hal pewarisan kepada anak, sepanjang anak memilih sebagai WNI setelah mencapai usia 18 tahun dan pilihan itu tidak berubah sampai anak berusia 21 tahun, hak-hak anak sama dengan hak-hak WNI umumnya dalam kepemilikan properti di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R.I Juncto Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Semoga penjelasan ringkas ini berguna dan bermanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Permasalahan yang bu Elmi utarakan disini adalah mengenai hukum yg berlaku dalam peralihan properti kepada pelaku perkawinan campuran karena pewarisan. Orangtua berhak mewariskan hartanya baik benda bergerak maupun benda tetap kepada anaknya, pelaku perkawinan campuran, apalagi ibu tetap berstatus WNI. Dan misalnya harta yg diterima berupa benda tetap yaitu rumah atau tanah, tetap dapat dimiliki oleh ibu, dan dikecualikan dari ketentuan pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria, karena harta yang diperoleh berasal dari harta warisan orangtua. </p>
<p>Berdasarkan pasal 35(2)Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta warisan tsb adalah tetap dibawah penguasaan masing-masing pihak baik suami atau istri (in casu: bu Elmi) sepanjang para pihak tidak menentukan lain.</p>
<p>Dalam hal pewarisan kepada anak, sepanjang anak memilih sebagai WNI setelah mencapai usia 18 tahun dan pilihan itu tidak berubah sampai anak berusia 21 tahun, hak-hak anak sama dengan hak-hak WNI umumnya dalam kepemilikan properti di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R.I Juncto Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Semoga penjelasan ringkas ini berguna dan bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perkawinan Campuran dan Permasalahan Hukumnya by elmi</title>
		<link>http://www.dwp.ae/perkawinan-campuran-dan-permasalahan-hukumnya/#comment-26</link>
		<dc:creator>elmi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 02:23:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.dwp.ae/?p=302#comment-26</guid>
		<description>saya tetap wni karena ingin pulang untuk hari tua merasa tidak wni lagi karena tidak akan punya hak memiliki dan bagaimana dengan warisan orang tua bila tidak mempunyai saudara untuk meminjamkan nama, harus dijual dan hilanglah memory karena terpaksa. stranger in her own country. seharusnya peraturan lebih diperluas dengan persyaratan sesuai dengan keadaan di lapangan, bila negara takut wna memiliki, dikhususkan bila pihak wninya tiada, baru yg 1thn berlaku untuk menjual jangan ada memindahkan. anak hasil perkawinan dimana anak memilih WNI maka dia berhak memiliki dan bila anak wni itu tiada, kembali lagi ke peraturan semula kalau ayah wnanya masih hidup maka harus menjual dalam 1thn.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya tetap wni karena ingin pulang untuk hari tua merasa tidak wni lagi karena tidak akan punya hak memiliki dan bagaimana dengan warisan orang tua bila tidak mempunyai saudara untuk meminjamkan nama, harus dijual dan hilanglah memory karena terpaksa. stranger in her own country. seharusnya peraturan lebih diperluas dengan persyaratan sesuai dengan keadaan di lapangan, bila negara takut wna memiliki, dikhususkan bila pihak wninya tiada, baru yg 1thn berlaku untuk menjual jangan ada memindahkan. anak hasil perkawinan dimana anak memilih WNI maka dia berhak memiliki dan bila anak wni itu tiada, kembali lagi ke peraturan semula kalau ayah wnanya masih hidup maka harus menjual dalam 1thn.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Served from: www.dwp.ae @ 2012-02-23 03:26:26 -->
